SEMARANG, beritajateng.tv – Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024–2025. Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menangani 117 laporan kekerasan tahun ini, naik dari sekitar 104 kasus pada tahun sebelumnya.
“Kalau dari tahun lalu kita naik ya. Sekarang jadi 110–111 kasus. Tahun lalu sekitar 104,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Kantor PWNU Jateng pada Rabu, 10 Desember 2025.
Nihayatul menjelaskan bahwa tahun ini korban kekerasan terbanyak adalah perempuan dewasa, disusul korban anak perempuan. Sementara itu, pola kekerasan kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
“Paling banyak terjadi di ranah privat. Artinya pelakunya justru orang-orang dekat korban,” katanya.
BACA JUGA: Skandal Unsoed: Psikolog Tegaskan Ketimpangan Kuasa Picu Kekerasan Seksual di Kampus
Selain kekerasan di rumah tangga dan lingkungan terdekat, LRC-KJHAM juga mendampingi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren. Tahun ini, sedikitnya satu kasus dari sektor tersebut memasuki putusan kasasi.
Kasus Pesantren Berjalan Bertahun-tahun
Satu kasus yang LRC-KJHAM tangani terkait kekerasan seksual di pesantren telah berlangsung sejak 2023 dan baru berkekuatan hukum tetap pada 2025.
“Proses hukumnya panjang. Baru tahun ini putusan tingkat kasasinya keluar. Korban juga masih membutuhkan pendampingan lanjutan karena sempat mendapat intimidasi,” terangnya.
Kasus tersebut mencakup kekerasan variatif, mulai dari pelecehan seksual fisik, perkosaan, kekerasan seksual berbasis elektronik, hingga eksploitasi seksual dan trafficking.
Terkait maraknya laporan pelecehan seksual menggunakan teknologi AI, Nihayatul menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi.
“Kami juga mencari korbannya. Tapi memang kesulitan menjangkau,” ucapnya.
Kendala Penegakan Hukum: Pembuktian Masih Dianggap Lemah
Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku sejak 2022, LRC-KJHAM masih menemui hambatan serupa seperti tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam proses pembuktian.
“Walaupun sudah ada aturan satu saksi korban ditambah alat bukti lain, kami masih mengalami kesulitan. Ketika tidak ada saksi, penyidik sering menganggap bukti belum cukup kuat,” jelasnya.
BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2023 LBH Apik: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jateng Meroket
Nihayatul mencontohkan satu kasus yang sejak 2022 hingga 2025 belum keluar dari tahap penyelidikan, meskipun telah menghadirkan lebih dari 10 ahli, termasuk ahli pidana, gender, forensik, psikolog forensik, hingga ahli gestur.
Menurutnya, sebagian penyidik masih memiliki perspektif keliru ketika menilai unsur kekerasan seksual, khususnya ketika korban adalah perempuan dewasa.
“Masih dianggap korban dewasa itu memberi persetujuan. Perspektifnya belum sepenuhnya memahami kekerasan seksual,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila





