BACA JUGA: Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M
Mbak Ita dan Alwin menerima hukuman tersebut tanpa menambahkan komentar apapun. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan pembelaan dan berharap keringanan hukuman.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa pada minggu depan. (*)
Editor: Farah Nazila