Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
mbak ita // korupsi semarang
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Rabu, 30 Juli 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M

Mbak Ita dan Alwin menerima hukuman tersebut tanpa menambahkan komentar apapun. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan pembelaan dan berharap keringanan hukuman.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa pada minggu depan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan