Hukum & Kriminal

Kasus Kredit Sritex Bank BJB Ditetapkan Tersangka Tunggal, OC Kaligis: Yang Tanda Tangan Tak 1 Orang

×

Kasus Kredit Sritex Bank BJB Ditetapkan Tersangka Tunggal, OC Kaligis: Yang Tanda Tangan Tak 1 Orang

Sebarkan artikel ini
OC Kaligis
OC Kaligis, kuasa hukum Dicky Syabandinata, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa, 20 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), OC Kaligis, mempertanyakan penetapan kliennya, Dicky Syabandinata, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara yang melibatkan puluhan pejabat internal bank.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, OC Kaligis menegaskan bahwa proses pemberian kredit kepada PT Sritex telah melalui prosedur perbankan yang panjang, ketat, dan melibatkan sedikitnya 40 tanda tangan dari berbagai divisi.

“Ini kredit bukan satu orang yang memutuskan. Ada divisi risk, hukum, operasional. Semua menyatakan kredit ini layak. Kalau satu tanda tangan saja tidak setuju, kredit ini tidak akan jalan,” ujarnya kepada awak media usai sidang pada Selasa, 20 Januari 2026.

BACA JUGA: Eksepsi Tertolak, Eks Direktur Keuangan Bank DKI Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Korupsi Kredit Sritex

OC Kaligis menjelaskan, proses persetujuan kredit dilakukan secara bottom up, dimulai dari analisis risiko oleh divisi risk management. Setelah itu, berkas naik ke divisi korporasi, dilanjutkan ke credit committee meeting, hingga akhirnya disahkan melalui mekanisme operasional dan hukum.

Menurutnya, fakta bahwa seluruh divisi menyatakan kredit tersebut layak justru menimbulkan tanda tanya besar mengapa hanya satu pejabat yang menjadi tersangka.

“Kalau dasar penetapan tersangka karena tanda tangan persetujuan, maka harusnya periksa juga semua yang tanda tangan. Ini jadi terkesan tebang pilih,” tegasnya.

OC Kaligis: Kredit untuk PT Sritex Clean Basis

OC Kaligis juga menyoroti karakter kredit kepada PT Sritex, yakni clean basis atau tanpa agunan fisik, berdasarkan kepercayaan dan rekam jejak perusahaan.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik perbankan, kredit tanpa jaminan bukan hal yang melanggar hukum selama analisis kelayakan dilakukan secara menyeluruh.

“Ini risiko bisnis. Dalam bisnis bisa untung, bisa rugi. Apalagi sebagian kredit juga sudah pembayaran. Tidak semua kerugian BUMN otomatis jadi kerugian negara,” jelas Kaligis.

Dalam kesempatan itu, OC Kaligis mengapresiasi sikap majelis hakim yang ia nilai objektif dan profesional selama persidangan.

BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator

“Saya lihat hakimnya cukup fair, sangat baik. Memberi kesempatan kami menjelaskan dan menjalankan proses sesuai KUHAP,” katanya.

Ia menambahkan, masih terdapat banyak unsur dakwaan yang menurutnya belum terbukti secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya optimistis kliennya dapat memperoleh keadilan dalam proses persidangan yang masih berjalan.

“Kalau saya membela perkara, tentu harapan saya satu, bebas. Karena unsur-unsur pidananya menurut saya tidak terpenuhi,” pungkas OC Kaligis. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp