SEMARANG, beritajateng.tv – Barang bukti perkara narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini terungkap dari pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan, hari ini Kejari Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti penanganan 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya, barang bukti ini perkaranya telah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran putus. Serta merupakan hasil penyidikan jajaran Polres Semarang,” jelasnya di Ambarawa.
Khusus untuk pemusnahan barang bukti perkara narkoba kali ini, jelas Fahmi, yakni sabu seberat 115,95 gram, ganja seberat 7,86 gram.
Selain itu juga tembakau gorila seberat 29,16 gram dan 154 butir tablet atau pil terlarang. Juga 47 perkara penyalahgunaan obat psikotropika.