“Daripada pemusnahan barang bukti perkara yang pada tahun sebelumnya, jumlah barang bukti yang pihaknya musnahkan kali ini mengalami peningkatan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kejari Kabupaten Semarang, pada Agustus 2024 memusnahkan sejumlah barang bukti penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk barang bukti penanganan perkara narkoba yang di musnahkan adalah 113,2 gram sabu, 4,1 gram tembakau gorila serta 30,6 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti tahun 2024 tersebut berasal dari penanganan perkara berkekuatan hukum tetap, periode Mei 2023 hingga Juli 2024. (*)
Editor: Farah Nazila