Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan Berkedok Jual Beli Properti, Residivis Kembali Diringkus Polres Salatiga

×

Kasus Penggelapan Berkedok Jual Beli Properti, Residivis Kembali Diringkus Polres Salatiga

Sebarkan artikel ini
Properti
Konferensi pers kasus penggelapan berkedok jual beli properti di Mapolres Salatiga, Selasa, 22 April 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Di tengah ketidakpastian tersebut, para korban justru menerima surat pemberitahuan pralelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera.

Pasalnya, sesuai penjelasan dalam surat tersebut, sertifikat atas properti yang telah korban beli telah Latifah agunkan di PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera.

BACA JUGA: Nilai Rumah Kian Menurun, Bagaimana Peluang Investasi Properti di Masa Depan?

Sedangkan, BPR tersebut menerbitkan surat pralelang itu karena terjadi kemacetan dalam proses pembayaran kewajiban selaku debitur.

Saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang ayda decommad dan pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera kuasai dengan jumlah 12 sertifikat.

Atas persoalan ini, para korban kemudian melapor ke Mapolres Salatiga. “Sudah ada tiga korban yang telah melapor, mereka atas nama Giana Farida, Listiyanto, dan Lely Candra,” jelasnya.

Kini terduga pelaku Latifah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tegas Veronica. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan