SALATIGA, beritajateng.tv – Sepak terjang Latifah (43), residivis perkara penipuan dan penggelapan berkedok penjualan properti, kembali terhenti di tangan polisi.
Ia harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum setelah tiga dari sebelas korbannya melaporkan perbuatannya kepada aparat Polres Salatiga.
Mereka mengaku menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh perempuan yang pernah terjerat perkara serupa di wilayah hukum Polrestabes Semarang ini.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengungkapkan, dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ini bermula pada 2016 silam.
BACA JUGA: Penjualan Properti Masih Menggeliat, Rumah Tipe Kecil Jadi Idaman
Saat itu, terduga pelaku menawarkan properti (tanah dan bangunan) di kompleks Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga, Salatiga melalui medsos Facebook.
“Atas penawaran tersebut, para korban yang tertarik kemudian membeli dengan sistem pesan bangun serta pembayaran cash tempo,” jelasnya di Kota Salatiga, Selasa, 22 April 2025 sore.
Sesuai dengan akad jual beli, lanjut Kapolres, setelah proses pembayaran lunas, sertifikat tanah akan penjual serahkan kepada para pembeli.
Akal-akalan jual beli properti
Namun, setelah para pembeli membayar lunas, sertifikat tidak kunjung terduga pelaku berikan dengan berbagai dalih maupun alasan.
“Para korban sempat beberapa kali menanyakan perihal sertifikat yang terduga pelaku janjikan tersebut, tetapi terduga pelaku selalu berkelit,” tambahnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Veronica, para korban pun tak kunjung mendapatkan kejelasan sertifikat yang selama ini sangat mereka harapkan.