Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini serta Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Selain itu, hadir pula kepala dinas kesehatan, dinas sosial, serta unsur Propam Polres Blora. Perwakilan kecamatan serta tenaga kesehatan wilayah turut hadir.
Putoro menyebut kasus ini menjadi pembelajaran bersama. “Soal kesalahan prosedur menjadi kewenangan Propam Polda. Permasalahan ini selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, Putoro menegaskan pemulihan nama baik bukan pengakuan kelalaian aparat. “Tidak ada kelalaian. Pemulihan bertujuan menjaga kenyamanan korban pada masyarakat serta sekolah,” katanya.
Kuasa hukum korban Bangkit Mahanantiyo mengaku belum mengetahui agenda pertemuan. Informasi baru ia terima dari keluarga korban. Bayi laki laki tersebut ditemukan hidup 4 April 2025 pukul 10.17 WIB kawasan hutan Semanggi, Jepon, Blora. (*)





