SEMARANG, beritajateng.tv – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah. Mereka juga protes atas putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah melalui RUU Pilkada.
Atas protesnya tersebut, GMNI Jateng menginstruksikan kader dan anggota se-Jawa untuk mengawal keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024.
Sekretaris DPD GMNI Jateng, Yoga Bachtiar menegaskan bahwa Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun, tidak dapat mengubah keputusan MK.
BACA JUGA: Pastikan Keamanan saat Pilkada 2024, Polres Blora Gelar Simulasi Sispamkota
Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi melalui RUU Pilkada itu ternilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kalau ini di lakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah. Menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa.” tegas Yoga, Kamis, 22 Agustus 2024.