Tak terlepas dari konteks Pemilu 2024, pihaknya juga mendorong perempuan untuk memanfaatkan kuota keterwakilan 30 persen kursi parlemen. Agar nantinya mereka bisa ikut andil dalam mencetuskan kebijakan untuk mengatasi beragam persoalan yang ada saat ini.
“Melalui lembaga legislatif maupun eksekutif, kaum perempuan dapat mencurahkan sebagian besar energi, waktu, dan pikirannya dalam proses pembuatan Undang-Undang untuk membentuk atau mempengaruhi kebijakan publik,” imbuh Izzha.
DPRD Jateng Siapkan Raperda Pemberdayaan Perempuan
Kohati HMI Badko Jateng-DIY menghadirkan 3 narasumber. Yakni Anggota DPRD Jateng Komisi B Fraksi PDIP Kadarwati, Komisioner KPU Jateng Eni Misdayanti, dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Karanganyar Dzikrina Aqsha Mahardika.
BACA JUGA: Sasar Perolehan Suara Perempuan, Partai Golkar Jateng Siap Kontestasi Pemilu 2024
Menurut Anggota Komisi B DPRD Jateng Kadarwati, partisipasi perempuan dalam dunia politik, khususnya pada parlemen sangat penting. Bukan tanpa alasan, melalui kursi legislatif perempuan dapat saling membela dan memperjuangkan hak-hak kaumnya.
“Sangat penting bagi perempuan terjun ke politik, karena kebutuhan perempuan ya mereka sendiri yang tahu daripada yang lain. Dan pengambilan keputusan perempuan juga lebih teliti, banyak pertimbangan, tetapi akan lebih berani dan tangguh,” ungkapnya.
Tak lupa, ia mengajak perempuan untuk bisa berkolaborasi agar dapat berperan dalam pengambilan kebijakan. Sebab pembentukan UU dan Peraturan Daerah yang melibatkan partisipasi dan aspirasi perempuan sangatlah penting.
“Kita di DPRD Jateng juga sedang membuat Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebab banyak kasuskekerasan terhadap istri dan anak. Maka ini harus mendapat tempat dalam peraturan daerah,” pungkas Kadarwati. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto