BACA JUGA: Ramai Perkara Dokter Residen RSHS Bandung, Begini Kelanjutan Kasus PPDS Undip Semarang
Ia menerangkan, kejadian perundungan dan pemerasan bukanlah hal yang baru di PPDS Undip. Banyak mahasiswa PPDS Undip yang sebelumnya menjadi korban namun enggan mengungkapkan.
Bahkan, Misyal menyebut jika mental dokter spesialis lulusan Undip telah rusak karena praktik perundungan dan pemerasan itu.
“Kami menuntut agar dokter-dokter yang menjadi tersangka ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapan pun. Karena cacat mental yang di derita para tersangka, maka saya minta agar SIP-nya (Surat Izin Praktek) di cabut,” tekannya.
Sebelumnya, dr Zara Yupita Azra bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hingga saat ini, berkas masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan.
Selama menjalani penyidikan di kepolisian, ketiga tersangka tidak menjalani penahanan.
Polisi menyebut ketiganya cukup kooperatif sehingga tidak perlu penahanan. (*)
Editor: Farah Nazila