Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kecewa Tersangka PPDS Undip Malah Lulus Ujian Spesialis, Keluarga Korban: Cabut Gelar Dokternya!

×

Kecewa Tersangka PPDS Undip Malah Lulus Ujian Spesialis, Keluarga Korban: Cabut Gelar Dokternya!

Sebarkan artikel ini
ppds undip
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia, mahasiswi PPDS Undip. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Nama salah satu dari tiga tersangka kasus perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Zara Yupita Azra, tercantum dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus Ujian Komprehensif Lisan Nasional oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Ia dinyatakan lulus dalam ujian nasional yang digelar pada 12 April 2025. Namun, publik langsung bereaksi keras dan mempertanyakan keputusan tersebut.

Pasalnya, dr Zara tengah berstatus tersangka dalam kasus perundungan yang menewaskan rekan sejawatnya, dr Aulia Risma Lestari, pada 2024 lalu.

Banyak pihak menilai, kelulusan dr Zara berpotensi membukakan jalan baginya menjadi dokter spesialis di masa depan.

BACA JUGA: Usai Vakum 8 Bulan, RSUP dr Kariadi Siap Terima PPDS Anestesi Undip Lagi

Usai viral, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif pun segera mengambil langkah tegas. Mereka mengeluarkan surat resmi kepada Fakultas Kedokteran Undip, yang menyatakan bahwa sertifikat kompetensi untuk dr Zara Yupita Azra di tunda hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Bahwasanya peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis isi surat tersebut.

Keluarga tuntut pencopotan gelar dokter tersangka

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad mengaku kecewa atas keikutsertaan dr Zara di Ujian Komprehensif Lisan Nasional ini. Pasalnya, keluarga selalu menuntut pencopotan status dokter dari tiga tersangka itu.

Menurut Misyal, pencopotan status dokter perlu di lakukan karena menurutnya ketiga tersangka telah mengalami gangguan mental. Sehingga tidak layak untuk menjalankan praktik kedokteran.

“Kejadian ini bukan hanya terjadi pada saat ini, sebelum-sebelumnya sudah terjadi. Mental mereka itu telah rusak karena praktik perundungan selama PPDS,” kata Misyal, Sabtu, 19 April 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan