SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ramai dibahas publik.
Peristiwa itu mengingatkan kembali pada kasus PPDS Anestesi Undip yang menimpa dokter Aulia Risma Lestari. Kasus di Semarang ini melibatkan praktik pungutan liar dan perundungan, serta memakan korban jiwa.
Perkara tersebut belum juga tuntas meski sudah berjalan delapan bulan. Polda Jateng menyatakan proses pemberkasan masih berlangsung dan akan segera pihaknya kembalikan ke kejaksaan.
“Ya, kasus PPDS Undip masih tahap pemberkasan. Rencana pekan depan kami kembalikan ke kejaksaan selepas koreksi mereka,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu, 12 April 2025.
BACA JUGA: Mulai Teliti Berkas Perkara Tersangka PPDS Undip, Kejati Jawa Tengah: Tebalnya 40 Sentimeter
Artanto menepis tudingan lambannya proses penanganan perkara. Menurutnya, setiap kasus memiliki tantangan tersendiri. Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja maksimal melengkapi semua bukti.
“Kami masih on the track, tidak ada penyelewengan,” tegasnya.
Penyidik sudah menyusun dokumen perkara setebal 40 sentimeter. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TEN selaku Ketua Program Studi Anestesiologi, SM staf administrasi, serta ZYA yang merupakan senior korban.
Polisi menduga ada perputaran dana mencapai Rp2 miliar tiap semester. Namun, hanya Rp97,7 juta yang berhasil disita.
TONTON JUGA: Video Kasus PPDS Undip, Uang Rp907 Juta Jadi Barang Bukti
Meski sudah jadi tersangka, ketiganya belum polisi tahan. Polisi menilai mereka kooperatif selama proses penyidikan.
“Penyidik yakin tak perlu penahanan karena mereka dalam pantauan, wajib lapor, dan pencekalan,” kata Artanto.
Kasus ini bermula dari laporan ibunda korban, Nuzmatun Malinah, yang mengungkap adanya tekanan, penghinaan, dan pemerasan terhadap putrinya selama menjalani PPDS Anestesi di RSUP dr. Kariadi. Aulia meninggal di kamar kos pada 12 Agustus 2024 lalu. (*)





