“Dokter Z ini kan profesinya dokter dan dia juga mahasiswa PPDS, Bu SM ini kondisinya izin, tidak bekerja dulu karena prosesnya masih mengikuti pemeriksaan,” jelasnya.
Bersikap kooperatif
Lebih lanjut, Khaerul menegaskan jika pihaknya telah mengikuti semua proses pemeriksaan yang penyidik lakukan.
Selama ini, kliennya sudah bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jawa Tengah. Ia menilai jika tersangka tak pernah menghalangi penyidik setiap membutuhkan keterangan.
“Penyidik bisa menilai itu karena kita dipanggil setiap saat, pasti hadir. Dan teman-teman tidak ada kontruksinya atau bentuk menghalang-halangi apapun,” papar Khaerul.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip, Ini Profil Zara Yupita dan Taufik Eko Nugroho
Soal kliennya yang belum juga mendapat penahanan, ia tak bisa berbicara banyak. Sebab hal itu menjadi kewenangan penyidik.
“Kita ini prosesnya mengikuti apa yang dijalankan penyidik. Apakah nanti ditahan atau tidak ditahan, kita juga tidak mau berandai-andai karena itu kewenangan di penyidik. Karena bersifat sangat subyektif,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila