Scroll Untuk Baca Artikel
News UpdatePariwisata

Kegiatan Seni Budaya Bisa di Gelar di Semarang, Ini Syaratnya

×

Kegiatan Seni Budaya Bisa di Gelar di Semarang, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
KPK Sekdin Damkar Ade Bhakti
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan. (Doc. Pemkot Semarang)

Semarang, 23/3 (BeritaJateng.tv) – Seiring Kota Semarang turun PPKM Level 2, event atau kegiatan seni budaya mulai boleh digelar. Kegiatan harus menaati Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Wali Kota Semarang.

Kabid Kesenian Disbudpar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengatakan, kegiatan seni budaya akan menyesuaikan Inmendagri yang terbaru.

Penyelenggara juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Pedililindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

“Kami menyesuaikan Inmendagri yang turun.”

“Instruksi Wali Kota Semarang juga masih dalam proses nanti kami sesuaikan,” terang Ade.

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, Ade memaparkan, Pemkot Semarang mewajibkan 30 persen pengunjung harus vaksinasi booster.

Penyelenggara juga harus mengantongi izin dari Dinas Kesehatan terkait protokol kesehatan dan Disbudpar terkait penyelenggaraan event.

Izin kepada kepada Polsek dan Polres serta pemilik venue pun wajib dilakukan.

Sedangkan, perizanan event yang menghadirkan artis nasional harus sampai Polda Jateng.

“Panitia bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang sudah disampaikan. Panitia juga harus bertanggungajwab jika ada sesuatu terkait pembatasan. Harapannya, panitia taat sehingga ke depan tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan