Menemui hal curang tersebut, ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera di proses secara hukum dan di tutup. Ia juga meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
Bareskrim beberkan 3 perusahaan curang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mendapati minyak goreng bermerk Minyakita yang disunat.
“Bahwa telah di temukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung di lakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang di produksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi
Helfi lantas membeberkan tiga perusahaan yang menyunat isi dari minyak goreng tersebut.
Di antaranya adalah MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang merupakan hasil produksi PT Artha Eka Global Asia, Depok;
MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang merupakan hasil produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus;
Serta MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang. (*)
Respon (1)