EkbisNews Update

Kejari dan PT PLN UP3 Demak MoU Terkait Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Kejari dan PT PLN UP3 Demak MoU Terkait Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
MoU Kejari dan PT PLN UP3 Demak. /Foto: Wisnu Budi.

Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, Firman Sadikin menambahkan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia.

Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Demak.

“PLN sangat memahami kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan. Karena senantiasa mengingatkan PLN dalam memberikan layanan ketenagalistrikan kepada masyarakat serta membantu penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya sinergi antara PLN UP3 Demak dan Kejaksaan Negeri Demak, kami yakin upaya PLN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” pungkas Firman. (BW/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan