SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi APBDes Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Uang titipan sebesar Rp 124.191.693 ini merupakan pengembalian kerugian negara. Adapun besaran itu berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Masih Penyelidikan, Kejari Blora Butuh Energi Ekstra Tangani Kasus Honor Narsum DPRD Blora
Penyerahan uang pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh keluarga terdakwa Listyono, Direktur CV Bintang Karya.
Keluarga ini di dampingi oleh kuasa hukum terdakwa, di kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Jumat 7 Maret 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, kerugian negara total sebesar Rp 1,01 miliar.
Adapun besaran itu merupakan total kerugian dalam perkara dugaan korupsi APBDes Desa Plumbon tahun anggaran 2018 dan 2019 ini.