Selain faktor perdamaian, JPU juga mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa. Chiko kabarnya masih berusia muda, berstatus mahasiswa semester awal, serta belum pernah ada hukuman untuknya sebelumnya.
“Dia masih muda, masih kuliah semester satu. Kemudian selama persidangan juga mengakui semua perbuatannya dan kooperatif. Itu menjadi pertimbangan tuntutan,” terang Lilik.
Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan di ruang digital, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis Hakim yang Agung Iriawan ketuai menyatakan bahwa sidang berlangsung secara tertutup karena menyangkut perkara pornografi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat membeberkan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.
Jaksa Panji menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.
“Patroli cyber menemukan akun tersebut, lalu ditelusuri dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban Keberatan Soal Tuntutan Chiko, Sebut Tak Sebanding Dengan Dampak
Menurut JPU, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah.
Sementara itu, Gerry William Koronka de’Vries Mau, dari Law Office BWJ & Partners selaku kuasa hukum korban menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan JPU sebagai representasi negara dalam proses penegakan hukum, namun menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.





