SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menjelaskan alasan tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Chiko dalam perkara penyalahgunaan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI). Padahal, pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda kategori VI dengan jumlah maksimal Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
“Tuntutan Chiko itu 7 bulan penjara. Kemudian dendanya kategori enam, paling banyak Rp2 miliar. Subsider kalau tidak dibayar itu 15 hari penjara,” ujar Lilik pada Jumat, 20 Februari 2026.
Menurutnya, tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan yang terungkap selama proses persidangan, salah satunya adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.
Lilik menjelaskan, kuasa hukum atau advokat terdakwa telah melampirkan surat perdamaian kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sempat menanyakan langsung kepada para korban terkait sikap mereka terhadap terdakwa.
“Di persidangan sudah ada perdamaian. Advokat dari terdakwa melampirkan perdamaian ke majelis hakim di persidangan. Kemudian ditanyakan juga kepada para korban apakah memaafkan terdakwa. Pada intinya mereka [korban] memaafkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Penuntutan Chiko Hanya 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Nilai Tak Sebanding dengan Perbuatannya
Meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan karena para korban merasa kecewa karena terdakwa adalah teman satu angkatan di sekolah.
“Betul ada perdamaian itu. Namun proses hukum tetap berlanjut. Pada dasarnya mereka juga kecewa sama Chiko. Intinya perdamaian itu terlampirkan waktu persidangan oleh advokat terdakwa ke majelis hakim,” lanjutnya.
Ia menyebut total terdapat enam korban dalam perkara tersebut dan seluruhnya menandatangani dokumen perdamaian sebagai bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak.





