Hukum & Kriminal

Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko Dituntut 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun

×

Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko Dituntut 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
kasus AI chiko
Sidang kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis AI Chiko di Pengadilan Negeri Semarang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kami selaku Advokat dari korban menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum ajukan terhadap terdakwa, yaitu pidana penjara selama 7 bulan. Sementara ancaman pidana dalam pasal yang dituntut maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya kepada beritajateng.tv melalui pesan singkat pada Jumat, 20 Februari 2026.

BACA JUGA: Soroti Rekayasa Pornografi Chiko SMANSE, Wamen Nezar Patria Dorong Literasi AI di Lingkungan Kampus

Ia menilai tuntutan yang relatif ringan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang timbul dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif saat menjatuhkan putusan, termasuk penderitaan korban dan konsekuensi hukum yang muncul dari perbuatan terdakwa.

Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik yang akun Instagram @sma11semarang.official unggah, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp