Hukum & Kriminal

Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko Dituntut 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun

×

Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko Dituntut 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
kasus AI chiko
Sidang kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis AI Chiko di Pengadilan Negeri Semarang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menjelaskan alasan tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Chiko dalam perkara penyalahgunaan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI). Padahal, pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda kategori VI dengan jumlah maksimal Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

“Tuntutan Chiko itu 7 bulan penjara. Kemudian dendanya kategori enam, paling banyak Rp2 miliar. Subsider kalau tidak dibayar itu 15 hari penjara,” ujar Lilik pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan yang terungkap selama proses persidangan, salah satunya adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.

Lilik menjelaskan, kuasa hukum atau advokat terdakwa telah melampirkan surat perdamaian kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sempat menanyakan langsung kepada para korban terkait sikap mereka terhadap terdakwa.

“Di persidangan sudah ada perdamaian. Advokat dari terdakwa melampirkan perdamaian ke majelis hakim di persidangan. Kemudian ditanyakan juga kepada para korban apakah memaafkan terdakwa. Pada intinya mereka [korban] memaafkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Penuntutan Chiko Hanya 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Nilai Tak Sebanding dengan Perbuatannya

Meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan karena para korban merasa kecewa karena terdakwa adalah teman satu angkatan di sekolah.

“Betul ada perdamaian itu. Namun proses hukum tetap berlanjut. Pada dasarnya mereka juga kecewa sama Chiko. Intinya perdamaian itu terlampirkan waktu persidangan oleh advokat terdakwa ke majelis hakim,” lanjutnya.

Ia menyebut total terdapat enam korban dalam perkara tersebut dan seluruhnya menandatangani dokumen perdamaian sebagai bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak.

Chiko Belum Pernah Menjalani Hukuman Sebelumnya

Selain faktor perdamaian, JPU juga mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa. Chiko kabarnya masih berusia muda, berstatus mahasiswa semester awal, serta belum pernah ada hukuman untuknya sebelumnya.

“Dia masih muda, masih kuliah semester satu. Kemudian selama persidangan juga mengakui semua perbuatannya dan kooperatif. Itu menjadi pertimbangan tuntutan,” terang Lilik.

Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan di ruang digital, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis Hakim yang Agung Iriawan ketuai menyatakan bahwa sidang berlangsung secara tertutup karena menyangkut perkara pornografi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat membeberkan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.

Jaksa Panji menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.

“Patroli cyber menemukan akun tersebut, lalu ditelusuri dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Korban Keberatan Soal Tuntutan Chiko, Sebut Tak Sebanding Dengan Dampak

Menurut JPU, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah.

Sementara itu, Gerry William Koronka de’Vries Mau, dari Law Office BWJ & Partners selaku kuasa hukum korban menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan JPU sebagai representasi negara dalam proses penegakan hukum, namun menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

“Kami selaku Advokat dari korban menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum ajukan terhadap terdakwa, yaitu pidana penjara selama 7 bulan. Sementara ancaman pidana dalam pasal yang dituntut maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya kepada beritajateng.tv melalui pesan singkat pada Jumat, 20 Februari 2026.

BACA JUGA: Soroti Rekayasa Pornografi Chiko SMANSE, Wamen Nezar Patria Dorong Literasi AI di Lingkungan Kampus

Ia menilai tuntutan yang relatif ringan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang timbul dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif saat menjatuhkan putusan, termasuk penderitaan korban dan konsekuensi hukum yang muncul dari perbuatan terdakwa.

Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik yang akun Instagram @sma11semarang.official unggah, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp