SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum korban dalam perkara terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra menyampaikan keprihatinan atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pasalnya, terdakwa hanya dituntut 7 bulan penjara, sementara ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan dapat mencapai 10 tahun penjara.
Berdasarkan dokumen persidangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Smg, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Menyatakan terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” bunyi amar tuntutan dari JPU.
BACA JUGA: Tak Boleh Masuk, Kuasa Hukum Korban Kecewa Sidang Perdana Kasus AI Chiko Tertutup
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak terbayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika tetap tidak mencukupi, denda tersebut ganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Gerry William Koronka de’Vries Mau, dari Law Office BWJ & Partners selaku kuasa hukum korban menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan JPU sebagai representasi negara dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Kami selaku advokat dari korban menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum ajukan terhadap terdakwa, yaitu pidana penjara selama 7 bulan. Sementara ancaman pidana dalam tuntutan pasal maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya kepada beritajateng.tv melalui pesan singkat pada Jumat, 20 Februari 2026.





