SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas perkara kasus perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) akan segera Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang limpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkap pelimpahan berkas itu bakal ia lakukan dalam waktu dekat. Sehingga, proses persidangan bisa langsung berjalan.
“Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tutur Candra saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Kejari Semarang, Kamis, 15 Mei 2025.
Saat disinggung soal pertimbangan penahanan ketiga tersangka, Candra menyebut Kejari Kota Semarang mempunyai alasan objektif dan subjektif.
Ketiga tersangka yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip dr. Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA), Candra sebut terancam pidana di atas lima tahun.
Hal itu menjadi alasan objektif dari penahanan ketiga tersangka. Untuk alasan subjektif penahan, kata Candra, ialah adanya dugaan ketiga tersangka melarikan diri hingga merusak barang bukti (BB).
“Alasan subjektifnya [tersangka] diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” papar Candra.
Kejari Semarang ungkap barang bukti kasus PPDS Undip sampai 553
Candra mengungkap ada 553 barang bukti (BB), dengan rincian 19 unit telepon genggam, sebuah buku catatan milik (Alm) dr. Aulia Risma Lestari, dan dokumen lain.