Hanya saja, ia menilai penangguhan itu bersifat sementara dan demi kepentingan investigasi kematian dr. Aulia Risma Lestari.
“Bukan hukuman, namun strategi supaya bisa konsentrasi (investigasi). Kami dari Persi tidak menganggap ini suatu hukuman. Karena tidak ada korelasinya antara kejadian dan praktik klinisnya,” beber Daniel.
Ia menilai, civitas akademika Undip semestinya dapat berpikir positif atas penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu. Salah satunya agar Yan Wisnu dapat lebih berkonsentrasi dalam pembenahan proses PPDS Anestesi.
BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru Kasus PPDS Undip, Ada 2 Obat di Kamar dr. Aulia, Berarti Bukan Bunuh Diri?
Mengingat proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
“Kemungkinan itu yang mendasari kenapa ada keputusan sementara untuk menonaktifkan layanan klinis dr Yan, bukan menghentikan. Kita berpikir positif saja,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila