Headline

Kekurangan Dokter Spesialis Anestesi, Persi Jawa Tengah Desak Kemenkes Benahi Sistem PPDS

×

Kekurangan Dokter Spesialis Anestesi, Persi Jawa Tengah Desak Kemenkes Benahi Sistem PPDS

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS | KPK Perguruan | UKT Undip | Jalur Mandiri Undip
Universitas Dipongeroro (Undip) Semarang. (Foto: Dok. IKA Undip)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Tengah mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membenahi pendistribusian dokter spesialis dan sistem PPDS.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kompartemen Organisasi dan Kerjasama Persi Jawa Tengah, dr. Daniel Budi Wibowo sekaligus menanggapi kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.

Ia mengungkapkan, sebagian besar rumah sakit di Indonesia masih kekurangan dokter spesialis. Termasuk dokter spesialis anestesi.

Menurutnya, saat ini jumlah dokter spesialis anestesi tidak sebanding dengan jumlah pasien dan jam pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Seperti yang kita tahu, kebutuhan dokter spesialis anestesi di Indonesia masih kurang banyak, saya sendiri tidak hafal jumlahnya. Secara kenyataan, kan masih kekurangan dokter spesialis,” kata Daniel saat beritajateng.tv konfirmasi, Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip

Atas hal itu, Daniel mendorong Kemenkes untuk bergerak dan memenuhi kebutuhan dokter-dokter spesialis di seluruh daerah Indonesia. Tak terkecuali melakukan pembenahan-pembenahan dalam sistem PPDS belakangan ini.

“Memang pembenahan PPDS harus dilakukan, kita harus bergerak. Apa yang perlu diperbaiki akan diperbaiki,” tekannya.

Lebih lanjut, terkait penangguhan aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr Yan Wisnu Prajokodi RSUP Dr Kariadi, Daniel enggan berbicara banyak.

Hanya saja, ia menilai penangguhan itu bersifat sementara dan demi kepentingan investigasi kematian dr. Aulia Risma Lestari.

“Bukan hukuman, namun strategi supaya bisa konsentrasi (investigasi). Kami dari Persi tidak menganggap ini suatu hukuman. Karena tidak ada korelasinya antara kejadian dan praktik klinisnya,” beber Daniel.

Ia menilai, civitas akademika Undip semestinya dapat berpikir positif atas penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu. Salah satunya agar Yan Wisnu dapat lebih berkonsentrasi dalam pembenahan proses PPDS Anestesi.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru Kasus PPDS Undip, Ada 2 Obat di Kamar dr. Aulia, Berarti Bukan Bunuh Diri?

Mengingat proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.