“Menyatakan tersangka Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim dalam sidang di PN Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026 sore.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.
Kuasa hukum Basuki, Jalal, menyatakan pihaknya keberatan atas putusan hakim karena menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal.
“Kami mengajukan banding,” tegas Jalal usai persidangan.
Ia menilai jaksa hanya membuktikan dakwaan pertama dalam persidangan. Namun, majelis hakim justru menggunakan pasal lain sebagai dasar menjatuhkan hukuman terhadap Basuki.
“Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum. Jaksa hanya membuktikan pasal pembiaran, tapi hakim mengambil pasal lain yang tidak jaksa buktikan,” kata Jalal.
Jalal juga menyoroti vonis enam tahun penjara yang menurutnya lebih tinggi dari ancaman maksimal pasal kealpaan.
“Setahu saya pasal kealpaan itu maksimal 5 tahun. Ini jadi kontroversi,” ujarnya.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Masih Berproses di Polri, Proses Pidana AKBP Basuki Tetap Berjalan
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding.
“Kita tetap menghormati putusan. Tapi tentu kami akan mengkritisi dan menempuh upaya hukum,” tuturnya.
Dalam perkara ini, AKBP Basuki di sebut sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum Dwinanda Linchia Levi (DLL) ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu, di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. DLL diketahui merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.
Sebelumnya, AKBP Basuki sempat dimintai keterangan sebagai saksi karena disebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.





