SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah telah mengeluarkan izin pembangunan pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City (GBT).
Hal itu sebagaimana penuturan Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari, saat beritajateng.tv konfirmasi pada Selasa, 30 April 2024.
Sakina menyebut, izin pendirian pelabuhan merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jateng.
“Untuk izin pelabuhan pengumpan regional yang merupakan kewenangan provinsi, di KITB sudah approve dan keluar melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” ujar Sakina.
Berdasarkan penuturannya, perizinan ini berlangsung lewat digitalisasi. Yang mana, lanjut Sakina, hal ini mempermudah proses perizinan.
“Jadi sistemnya ini terdigitalisasi dan sama seluruh Indonesia. Ini adalah bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk kemudian membantu semua perizinan, regulasi yang ada,” jelasnya.
Pihaknya pun menegaskan, selama proses pemberian izin berlangsung digital, tak ada pungutan baik berupa retribusi hingga pajak dari Pemprov Jateng.
“Tidak ada yang namanya retribusi, pajak, semuanya gratis dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” jelasnya.
Pelindo BUMN tindaklanjuti pembangunan pelabuhan KITB
Lebih lanjut, Sakina menuturkan bahwa pembangunan pelabuhan akan beroleh tindak lanjut dari Pelindo yang berada di bawah naungan BUMN.