SEMARANG, 27/8 (beritajateng.tv) – Komisi C DPRD Jateng terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan mendukung PT Tirta Utama mengelola suplai air bersih bagi Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Dorongan tersebut diwujudkan melalui upaya revisi Perpres. Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Hariyanto Bachrudin mengatakan, pengawalan terhadap revisi Perpres ini berlangsung hingga tiga bulan. Komisi C bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mendatangi beberapa kementerian. Perjuangan tersebut membuahkan hasil, hingga Pemprov Jateng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Utama berpeluang ikut andil dalam suplai air bersih untuk kebutuhan KITB.
Menurut Bambang, KITB nantinya akan membuka peluang usaha besar. Karenanya, salah satu fokus Komisi C DPRD Jateng adalah terkait kebutuhan air bersih bagi kawasan industri tersebut.
“Kita memiliki PT Tirta Utama dan Sungai Urang yang merupakan sumber air juga masuk dalam kewenangan provinsi. Maka kita harus ambil bagian karena potensi pendapatannya besar, jangan sampai hanya jadi penonton saja,” kata Bambang Hariyanto, Sabtu (27/8/2022).
Sebelumnya, upaya PT Tirta Utama untuk mensuplai air bersih bagi KITB terkendala adanya Perpres. Salah satu klausulnya membuat BUMD tidak bisa ambil bagian dalam peluang usaha tersebut.
Namun, lanjut Bambang, perjuangan yang dilakukan sudah mulai membuahkan hasil. Klausul tersebut sudah direvisi sehingga BUMD bisa terlibat dalam pengelolaan KITB.
“Ini tentu menjadi pintu masuk untuk PT Tirta Utama. Ke depan kita mempunyai peluang untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan nilai yang cukup besar,” ujar politisi asal Banyumas tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, hal lain yang menjadi fokus Komisi C DPRD Jateng adalah terkait pajak kendaraan bermotor. Sebagai penyumbang PAD terbesar, tunggakan pajak kendaraan bermotor nilainya mencapai Rp 2 triliun. Mengingat besarnya piutang tersebut, Bambang mendorong agar ada validasi pendataan. Sehingga piutang yang tersisa menjadi piutang yang bisa ditagihkan. Sebab, fakta di lapangan banyak kendaraan yang masih menjadi penunggak pajak, tetapi fisik kendaraan sendiri sudah tidak ada.