SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi usai razia keimigrasian ternyata tidak terdaftar sebagai petugas maupun jemaah haji 2024.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Rembang, Moh Muchson mengaku tak memiliki akses informasi perihal keberangkatan Supadi.
“Beliau (Supadi) bukan jamaah yang berangkat melalui fasilitas Kemenag dan tidak tercatat sebagai jemaah haji di Kemenag Rembang tahun 2024. Baik sebagai jemaah haji reguler maupun petugas haji,” ujar Muchson melalui sambungan telepon, Rabu 10 Juli 2024.
Bahkan, menurut pengakuan Muchson, pihaknya tak mengetahui secara pasti keberadaan Supadi.
BACA JUGA: Kuota Haji 2024 Naik, Penjualan Oleh-oleh Khas Tanah Suci di Kauman Semarang Turut Meningkat
Namun, kata Muchson, jemaah haji yang melanggar aturan keimigrasian di Arab Saudi akan kena sanksi hingga pencekalan.
Muchson ungkap penahanan Supadi terjadi karena pelanggaran di luar visa ziarah
Lebih lanjut, Muchson mengungkap ada 3 (tiga) jenis visa haji yang otoritas Arab Saudi akui, yakni haji reguler, haji plus, dan haji furoda atau haji mujamalah.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta jemaah tak nekat beribadah haji dengan visa ziarah.
Alasannya, kata Muchson, jika jemaah tersebut tertangkap, maka otomatis teranggap melanggar hukum keimigrasian di Arab Saudi.
“Yang tentu ada sanksinya. Mulai dari denda, deportasi, hingga larangan berkunjung ke sana. Ada yang 1 tahun sampai 5 tahun sesuai tingkat pelanggaran,” akunya.