SEMARANG, beritajateng.tv – Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, angkat bicara perihal penangkapan dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, pada Kamis, 27 November 2025.
Sena membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut penangkapan Dera dan Munif berkaitan dengan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu.
“Yang jelas dua orang kami tangkap ya, terkait rangkaian penegakan hukum; unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin,” ujar Sena saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Kamis, 27 November 2025 malam.
Sena belum dapat menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang Dera dan Munif lakukan. Namun, kata Sena, Dera dan Munif disebut melakukan penyebaran konten yang bersifat hasutan.
“Ya, nanti kami sampaikan peristiwanya yang untuk sementara sih terkait penyebaran konten yang bersifat hasut,“ jelasnya.
BACA JUGA: Kronologi 2 Staf WALHI Jateng Ditangkap Polrestabes Semarang: Tanpa Surat Penangkapan, Bingung Ditersangkakan
Ia mengungkap, penangkapan Dera dan Munif di sebuah indekos yang berlokasi di Pedurungan, Kota Semarang. Mereka berdua polisi sangkakan melanggar UU ITE.
“Untuk sementara pasal yang kami terapkan yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” jelas Sena.
Lebih jauh, Sena menyebut penyelidikan terhadap Dera dan Munif berjalan sejak 20 Oktober 2025 lalu.
“Penyelidikannya mulai 20 Oktober, tindak pidananya tanggal 29 Agustus 2025. [Alasan penetapan tersangka] nanti saya sampaikan lebih jelas,” sambungnya.
Menanggapi perihal penangkapan Dera dan Munif yang disebut tak menggunakan surat penangkapan, Sena menegaskan seluruhnya sudah sesuai SOP.
“Ya, intinya kami dalam proses sudah sesuai SOP ya. Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Ini kan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Awal mula penangkapan dua aktivis WALHI Jateng
Sebelumnya, buntut penangkapan dua staf WALHI Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, sekelompok mahasiswa dan aktivis melangsungkan protesnya di depan Mapolrestabes Semarang, Kamis, 27 November 2025 sore.
Pantauan beritajateng.tv di lokasi, pengurus BEM seperti Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq Aoraqi, anggota LBH Semarang, hingga aktivis hadir dalam unjuk rasa itu. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan “Kami Bukan Kriminal”.












