Hukum & Kriminal

Kena UU ITE, 2 Aktivis WALHI Jateng Ditangkap Polisi, Dituduh Menghasut saat Unjuk Rasa Agustus Lalu

×

Kena UU ITE, 2 Aktivis WALHI Jateng Ditangkap Polisi, Dituduh Menghasut saat Unjuk Rasa Agustus Lalu

Sebarkan artikel ini
Aktivis WALHI | kasus mayat sumur siranda
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat dijumpai di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 19 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Pantauan beritajateng.tv di lokasi, pengurus BEM seperti Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq Aoraqi, anggota LBH Semarang, hingga aktivis hadir dalam unjuk rasa itu. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan “Kami Bukan Kriminal”.

Selama unjuk rasa berlangsung, ketiga akses masuk Mapolrestabes Semarang tertutup rapat dan dalam penjagaan aparat.

Informasi penangkapan Dera dan Munif bermula dari akun Instagram @lbhsemarang. Pada unggahan Kamis, 27 November 2025, tertulis Polrestabes Semarang menangkap Dera dan Munif secara tiba-tiba.

“Pada pagi dini hari tim hukum Suara Aksi mendapat informasi jika Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Siang hari Tim Hukum mendatangi Polrestabes Semarang. Pukul 14.00 WIB perwakilan Tim Hukum Suara Aksi masuk untuk mengecek keadaan keduanya dan melakukan pendampingan,” tuturnya.

“Informasi yang didapat, keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tulis akun tersebut.

BACA JUGA: Tanggapi Rencana Pembukaan Tambak Ikan untuk MBG, WALHI Jateng Desak Pemerintah Audit Ekologis

Saat beritajateng.tv jumpai di Mapolrestabes Semarang di sela-sela aksi, Perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menjelaskan kronologi penangkapan dua aktivis lingkungan itu.

Ia menyebut penangkapan terjadi hanya sehari setelah LBH Semarang dan WALHI melaporkan dugaan kriminalisasi petani di Kendal dan pejuang lingkungan di Jepara.

“Pada tanggal 25 kemarin saya dari LBH Semarang dan Dera dari WALHI Jawa Tengah melakukan pelaporan kriminalisasi dua petani Dayunan Kendal dan tiga pejuang lingkungan Sumberrejo, Jepara,” ujar Bagas.

Menurut Bagas, proses pelaporan ke beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan normal. Namun sejak berada di Jakarta, pihak Dera mengaku mencurigai adanya pihak yang mengikuti mereka.