Hukum & Kriminal

Kena UU ITE, 2 Aktivis WALHI Jateng Ditangkap Polisi, Dituduh Menghasut saat Unjuk Rasa Agustus Lalu

×

Kena UU ITE, 2 Aktivis WALHI Jateng Ditangkap Polisi, Dituduh Menghasut saat Unjuk Rasa Agustus Lalu

Sebarkan artikel ini
Aktivis WALHI | kasus mayat sumur siranda
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat dijumpai di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 19 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Sesampainya di Semarang, kantor WALHI sudah dipantau aparat. Sekitar jam 4 atau jam 5 sore, polisi menangkap Dera dan Munif di kantor WALHI atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan,” kata Bagas.

Ia menilai penangkapan itu janggal, mengingat sehari sebelumnya Dera membantu warga menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi. Bagas menyebut penangkapan berlangsung tanpa prosedur yang benar.

“Mereka main tangkap saja tanpa surat penangkapan. Itu melanggar prosedur KUHAP,” ucapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp