“Sesampainya di Semarang, kantor WALHI sudah dipantau aparat. Sekitar jam 4 atau jam 5 sore, polisi menangkap Dera dan Munif di kantor WALHI atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan,” kata Bagas.
Ia menilai penangkapan itu janggal, mengingat sehari sebelumnya Dera membantu warga menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi. Bagas menyebut penangkapan berlangsung tanpa prosedur yang benar.
“Mereka main tangkap saja tanpa surat penangkapan. Itu melanggar prosedur KUHAP,” ucapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





