Sementara itu, setelah membuang jasad korban, MVDA juga kuat dugaan berusaha menghilangkan barang bukti. Sepeda motor korban dengan nomor polisi H 5344 ALC pelaku jual kepada seseorang. Helm korban juga pelaku jual.
Sementara telepon seluler korban pelaku buang di wilayah Semarang Utara dan KTP korban pelaku buang di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang. Polisi menyebut tindakan tersebut untuk menghilangkan jejak. Tersangka kemudian berpindah kos, tinggal di tempat temannya, dan beberapa hari setelah kejadian kembali ke Blora.
Polres Semarang kemudian mengamankan MVDA sebelum akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Satres PPA-PPO Polrestabes Semarang karena lokasi pembunuhan dan pembuangan jasad merupakan wilayah Kota Semarang.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menguatkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti lain. Polisi akan menyita dan memeriksa CCTV di kos yang menjadi lokasi pembunuhan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, MVDA terancam jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





