Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku dugaan kuaf telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain. Sedikitnya terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) di luar Kota Semarang dengan modus yang sama.
“Sudah ada lima TKP. Dua di Kabupaten Semarang dan dua di wilayah Solo Raya dengan modus yang sama, kenalan lewat media sosial lalu melarikan motor milik korban,” ungkap Tri.
Bahkan, polisi menyebut ada dua korban yang sempat pelaku ajak menginap di hotel sebelum kendaraan mereka pelaku bawa kabur.
Dalam kasus ini, tersangka terjerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Polrestabes Semarang Surati Kemenhaj
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, percakapan antara korban dan pelaku, pakaian, serta sandal yang digunakan saat kejadian. (*)
Editor: Farah Nazila





