SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menangkap seorang pria berinisial S alias D (40) setelah dugaan kuat membawa kabur motor milik perempuan yang baru ia kenal lewat aplikasi kencan atau dating apps.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Tri Harijanto mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar perempuan melalui aplikasi pertemanan. Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban bertemu hingga makan bersama sebelum akhirnya melarikan kendaraan korban.
“Modusnya tersangka ini berkenalan lewat media sosial mencari perempuan untuk diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, bahkan mengarah untuk tidur bareng dan diajak ke hotel ataupun penginapan,” jelasnya dalam konferensi pers di lobi Polrestabes Semarang pada Senin, 25 Mei 2026.
Peristiwa yang tersebut terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di depan RS Panti Wilasa Citarum, Jalan Citarum No 7, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur.
BACA JUGA: Viral Mahasiswa Undip Dugaa Kuat Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 11 Orang
Korban perempuan berinisial L, warga Tembalang, awalnya bertemu dengan pelaku yang ia kenalnya melalui salah satu aplikasi kencan (dating apps).
Keduanya memiliki janji bertemu di sebuah minimarket dekat rumah sakit tersebut. Setelah sempat makan bersama, korban di bonceng menggunakan motor miliknya menuju lokasi depan rumah sakit.
Saat tiba di lokasi, pelaku meminta korban membeli minuman. Ketika korban turun dari motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban sempat berusaha mempertahankan motornya hingga terseret dan terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lutut dan siku.
Motor yang pelaku bawa kabur berupa Honda Beat warna silver hitam. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Ketika parkir atau menjelang makan, korban ditinggal dan motor dilarikan oleh tersangka,” ujarnya.
Tim Jatanras Polrestabes Semarang akhirnya menangkap pelaku di wilayah SPBU Subah, Kabupaten Batang, pada 8 Mei 2026.
Pelaku Beraksi di Lokasi yang Berbeda
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku dugaan kuaf telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain. Sedikitnya terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) di luar Kota Semarang dengan modus yang sama.
“Sudah ada lima TKP. Dua di Kabupaten Semarang dan dua di wilayah Solo Raya dengan modus yang sama, kenalan lewat media sosial lalu melarikan motor milik korban,” ungkap Tri.
Bahkan, polisi menyebut ada dua korban yang sempat pelaku ajak menginap di hotel sebelum kendaraan mereka pelaku bawa kabur.
Dalam kasus ini, tersangka terjerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Polrestabes Semarang Surati Kemenhaj
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, percakapan antara korban dan pelaku, pakaian, serta sandal yang digunakan saat kejadian. (*)
Editor: Farah Nazila





