Menanggapi surat tersebut, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo mengatakan, para nelayan selama ini terbiasa menjual ikan secara konvensional kepada pedagang ikan setempat atau tengkulak.
“Padahal harga yang dipasang oleh tengkulak biasanya rendah dan keuntungan nelayan dari melaut tak seberapa. Jadi dengan e-TPI ini, tujuannya agar harga tidak terlalu jatuh,” jelasnya, Rabu (19/1/2022).
Dirinya berharap ke depannya nelayan dalam menjual ikan bisa menggunakan aplikasi non tunai. Sehingga semua bisa tertata rapi dan nilai tawar bisa lebih bagus.
Untuk itu, Hudi mengaku, pihaknya siap untuk memfasilitasi pilot project yang dicanangkan Pemerintah bekerja sama dengan PT BRI (Persero) Tbk.
“Kami berharap, para nelayan di Kabupaten Kendal bisa memanfaatkan e-TPI ini. Karena dengan e-TPI akan membantu nelayan mengantongi pendapatan lebih tinggi dari sebelumnya,” pungkasnya. (Ak/El)