“Bukan hanya tanggung jawab SPPG, tapi tanggung jawab semua orang yang ada di wilayah. Kepala daerah itu harus ikut membantu melaksanakan kegiatan inspeksi. Benar enggak apa yang mereka lakukan?” lanjutnya.
Suardi memastikan, setiap pelanggaran dalam pelaksanaan MBG akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana.
“Oh, pasti [ada sanksi]. Setiap ada pelanggaran mesti ada sanksi,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini pemerintah juga tengah mensosialisasikan mekanisme sanksi dan penghargaan bagi pengelola SPPG.
“Sekarang sedang disosialisasikan sanksi hukum dan penghargaan kepada para SPPG dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Perihal kemungkinan penindakan pidana, Suardi menegaskan hal tersebut sangat memungkinkan apabila ada temuan pelanggaran serius.
“Oh iya, kenapa tidak? Kalau memang itu melakukan pelanggaran yang berakibat pada tindak pidana, kenapa tidak? Ini kan negara hukum. Ndak bisa seenaknya,” tegasnya.
Pemda Juga Bisa Kena Sanksi, BGN Terapkan Skema Reward and Punishment
Tak hanya pengelola SPPG, Suardi juga menyebut pemerintah daerah dapat kena evaluasi hingga sanksi jika tidak menjalankan perannya dengan baik.
BACA JUGA: Cegah Stunting, Kemdukbangga–BGN Genjot Alokasi MBG 3B di Semua SPPG
Menurutnya, pemberian kewenangan kepada daerah harus teriringi dengan tanggung jawab dalam pengawasan program di lapangan.
Dengan skema tersebut, BGN berharap pelaksanaan MBG di daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi anak-anak sebagai penerima program tersebut.
“Tadi sudah disampaikan, kalau mereka tidak melakukan itu diberikan punishment. Tapi kalau mereka melakukan itu dengan sangat baik maka pasti diberikan penghargaan,” tandas Suardi. (*)
Editor: Farah Nazila





