SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Gizi Nasional (BGN) RI meminta pemerintah daerah (pemda) terlibat langsung dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah kembali kasus-kasus sebelumnya, termasuk keracunan yang kerap terjadi di Jawa Tengah.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN RI, Brigjen TNI (Purn) Suardi Samiran, menegaskan keterlibatan pemerintah daerah bukan lagi sekadar dukungan, melainkan kewajiban dalam memastikan program berjalan aman dan tepat sasaran.
“Untuk pelaksanaan makan bergizi gratis ini, pemerintah daerah wajib terlibat di dalam pelaksanaan,” ujarnya dalam Dialog Nasional Praktik Baik Makan Bergizi Gratis dan ASEAN-ID Nourish di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 29 April 2026.
Suardi mengingatkan, jangan sampai ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, karena berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
“Jangan lagi nanti ada pendirian-pendirian SPPG berdiri tetapi kemudian pemerintah daerah tidak tahu dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Suardi Minta Pemda Turun Langsung, Libatkan Dinas hingga Lakukan Inspeksi
Pihaknya menekankan, pemerintah daerah memiliki perangkat yang lengkap untuk mengawal pelaksanaan MBG, mulai dari dinas kesehatan hingga dinas pertanian.
“Pemerintah daerah itu mempunyai tangan-tangan kedinasan berupa Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Dukcapil dan lain-lain yang mendukung kegiatan ini,” jelasnya.
BACA JUGA: BGN Kucurkan Anggaran Rp6 Triliun untuk SPPG di Jateng, 1 Dapur MBG Bisa Terima Rp1 Miliar per Bulan
Oleh sebab itu, ia meminta kepala daerah tidak hanya mengetahui program ini, tetapi juga aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Maka mohon kepada para wali kota dan bupati untuk melakukan inspeksi-inspeksi pada SPPG-SPPG yang ada di wilayah masing-masing,” ujarnya.
BGN: Kasus Keracunan Bukan Tanggung Jawab SPPG Saja
Menanggapi maraknya kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG, Suardi menegaskan pembebanan tanggung jawab tidak bisa hanya kepada pengelola SPPG. Dia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar.
“Bukan hanya tanggung jawab SPPG, tapi tanggung jawab semua orang yang ada di wilayah. Kepala daerah itu harus ikut membantu melaksanakan kegiatan inspeksi. Benar enggak apa yang mereka lakukan?” lanjutnya.
Suardi memastikan, setiap pelanggaran dalam pelaksanaan MBG akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana.
“Oh, pasti [ada sanksi]. Setiap ada pelanggaran mesti ada sanksi,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini pemerintah juga tengah mensosialisasikan mekanisme sanksi dan penghargaan bagi pengelola SPPG.
“Sekarang sedang disosialisasikan sanksi hukum dan penghargaan kepada para SPPG dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Perihal kemungkinan penindakan pidana, Suardi menegaskan hal tersebut sangat memungkinkan apabila ada temuan pelanggaran serius.
“Oh iya, kenapa tidak? Kalau memang itu melakukan pelanggaran yang berakibat pada tindak pidana, kenapa tidak? Ini kan negara hukum. Ndak bisa seenaknya,” tegasnya.
Pemda Juga Bisa Kena Sanksi, BGN Terapkan Skema Reward and Punishment
Tak hanya pengelola SPPG, Suardi juga menyebut pemerintah daerah dapat kena evaluasi hingga sanksi jika tidak menjalankan perannya dengan baik.
BACA JUGA: Cegah Stunting, Kemdukbangga–BGN Genjot Alokasi MBG 3B di Semua SPPG
Menurutnya, pemberian kewenangan kepada daerah harus teriringi dengan tanggung jawab dalam pengawasan program di lapangan.
Dengan skema tersebut, BGN berharap pelaksanaan MBG di daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi anak-anak sebagai penerima program tersebut.
“Tadi sudah disampaikan, kalau mereka tidak melakukan itu diberikan punishment. Tapi kalau mereka melakukan itu dengan sangat baik maka pasti diberikan penghargaan,” tandas Suardi. (*)
Editor: Farah Nazila





