“Warga datang meminta penjelasan dan kejelasan terhadap kepala desanya. Intinya mereka sekarang paham akan hal ini karena ini ada undang-undangnya dan sudah di atur dalam Perda,” tutur Taufik Rifai.
Dalam penjelasannya tersebut ia menyampaikan jika saat ini Mafudin masih sah menurut aturan yang ada sebagai kepala desa Sidomulyo. Meskipun berstatus sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.
“Sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan ya masih sah sebagai kepala desa,” tegas Taufik.
Menurut Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi yang ikut dalam audiensi dengan perwakilan warga Sidomulyo membenarkan penetapan tersangka Mafudin sebagai kepala desa.
Lantaran sudah cukup bukti untuk menjadikan ia tersangka yang telah melanggar UU ITE. Dan membuat surat palsu terkait penghapusan 135 nama warga penerima bantuan sosial PKH, KIS dan BPNP tanpa musdes.(*)
Editor: Elly Amaliyah