Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kepala Desa Sidomulyo Jadi Tersangka, Puluhan Warga datangi Kantor Bupati Demak

×

Kepala Desa Sidomulyo Jadi Tersangka, Puluhan Warga datangi Kantor Bupati Demak

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Sidomulyo
Petugas Kepolisian Polres Demak dan Satpol PP melakukan penjagaan pintu gerbang saat puluhan warga desa Sidomulyo melakukan Audiensi terkait kepala desa Sidomulyo menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE dan pemalsuan surat dan dokumen warga penerima bantuan sosial, Kamis 11 Januari 2024. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv – Puluhan warga mendatangi Kantor Bupati Demak untuk meminta penjelasan terkait kepala desa Sidomulyo Mafudin yang menjadi tersangka.

Warga desa Sidomulyo kecamatan Dempet, kabupaten Demak itu berbondong-bondong meminta penjelasan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sedikit informasi, Kepala desa Sidomulyo Mafudin menjadi tersangka oleh penyidik Polres Demak. Ia terjerat dugaan pemalsuan dokumen atau surat penghapusan ratusan nama warga penerima bantuan sosial. Pemalsuan dokumen itu tanpa adanya musyawarah desa atau musdes.

Menurut koordinator warga Rosidi (60), kedatangannya hanya untuk melakukan audiensi kepada pemerintah kabupaten Demak. Mengingat orang nomor satu di desanya sudah berstatus tersangka, untuk segera melakukan pencopotan sebagai pemimpin di desa Sidomulyo.

“Kita datang hanya untuk meminta penjelasan akan hal ini, karena kita sebagai warga bingung. Jikalau suatu saat meminta tandatangan kepala desa apa ya sah menurut hukum. Apa sebaiknya bupati mencopot dan mengganti sementara kepala desa Sidomulyo kami,” terang Rosidi.

Sementara itu, Asisten 1 Pemerintahan Desa Kabupaten Demak Taufik Rifai mengatakan, jika kedatangan warga tersebut hanya untuk meminta penjelasan. Penjelasan terkait posisi kepala desa Sidomulyo yang berstatus sebagai tersangka.

Meski demikian pihaknya belum bisa melakukan pencopotan sebagai kepala desa Sidomulyo.

Kepala Desa Sidomulyo Tersangka

Hal ini mengacu pada Perda Kabupaten Demak No.5 tahun 2022 Pasal 86 ayat 1 yang berbunyi Kepala desa di berhentikan sementara oleh bupati. Tanpa melalui usulan dari BPD setelah di tetapkan tersangka dalam tindak pidana Korupsi, Terorisme, Makar dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Tinggalkan Balasan