DEMAK, beritajateng.tv – Puluhan warga mendatangi Kantor Bupati Demak untuk meminta penjelasan terkait kepala desa Sidomulyo Mafudin yang menjadi tersangka.
Warga desa Sidomulyo kecamatan Dempet, kabupaten Demak itu berbondong-bondong meminta penjelasan.
Sedikit informasi, Kepala desa Sidomulyo Mafudin menjadi tersangka oleh penyidik Polres Demak. Ia terjerat dugaan pemalsuan dokumen atau surat penghapusan ratusan nama warga penerima bantuan sosial. Pemalsuan dokumen itu tanpa adanya musyawarah desa atau musdes.
Menurut koordinator warga Rosidi (60), kedatangannya hanya untuk melakukan audiensi kepada pemerintah kabupaten Demak. Mengingat orang nomor satu di desanya sudah berstatus tersangka, untuk segera melakukan pencopotan sebagai pemimpin di desa Sidomulyo.
“Kita datang hanya untuk meminta penjelasan akan hal ini, karena kita sebagai warga bingung. Jikalau suatu saat meminta tandatangan kepala desa apa ya sah menurut hukum. Apa sebaiknya bupati mencopot dan mengganti sementara kepala desa Sidomulyo kami,” terang Rosidi.
Sementara itu, Asisten 1 Pemerintahan Desa Kabupaten Demak Taufik Rifai mengatakan, jika kedatangan warga tersebut hanya untuk meminta penjelasan. Penjelasan terkait posisi kepala desa Sidomulyo yang berstatus sebagai tersangka.
Meski demikian pihaknya belum bisa melakukan pencopotan sebagai kepala desa Sidomulyo.
Kepala Desa Sidomulyo Tersangka
Hal ini mengacu pada Perda Kabupaten Demak No.5 tahun 2022 Pasal 86 ayat 1 yang berbunyi Kepala desa di berhentikan sementara oleh bupati. Tanpa melalui usulan dari BPD setelah di tetapkan tersangka dalam tindak pidana Korupsi, Terorisme, Makar dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara.