Hukum & Kriminal

Kepsek SD di Pemalang Dicopot Jabatan, Polisi Tangani Dugaan Kasus Perundungan Siswa hingga Meninggal Dunia

×

Kepsek SD di Pemalang Dicopot Jabatan, Polisi Tangani Dugaan Kasus Perundungan Siswa hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Jawa Tengah, Uswatun Hasanah,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah,di katornya, Rabu, 7 Oktober 2026.(Foto: Dok. Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengonfirmasi pencopotan jabatan kepala sekolah (kepsek) di salah satu sekolah dasar (SD) negeri, di Kabupaten Pemalang.

Pencopotan ini menyusul pemeriksaan saksi oleh kepolisian menyusul dugaan perundungan siswa yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang telah menonaktifkan kepala sekolah untuk sementara,” kata di kantornya di Semarang, Rabu sore, 7 Oktober 2026.

Tujuannya, kata dia, guna memastikan proses pemeriksaan oleh kepolisian dapat berlangsung tanpa gangguan.

BACA JUGA: Dugaan Perundungan Siswa SD hingga Meninggal di Pemalang, Begini Hasil Autopsi Polda Jateng

Uswatun Hasanah mengatakan, Polres Pemalang telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, pemeriksaan pihak terkait, hingga penelusuran informasi di media sosial.

Hasil dari pemeriksaan forensik terhadap korban, kata dia, masih menunggu proses dari pihak berwenang, sehingga kesimpulan perkara belum dapat untuk ada penyampaian secara terbuka.

Setiap Sekolah Harus Ada CCTV

Selain penanganan kasus, Uswatun Hasanah mendorong penguatan pencegahan perundungan di satuan pendidikan. Salah satunya melalui penerapan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak, serta pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan.

“Semua sekolah harus ada gerakan pemasangan CCTV yang dipantau tim khusus, sehingga tidak hanya menjadi rekaman setelah kejadian,” katanya.

BACA JUGA: Dugaan Siswa SD di Pemalang Meninggal karena Perundungan, Ombudsman Desak Aparat Usut Secara Transparan

Uswatun Hasanah  juga mendorong penguatan kompetensi guru dalam menciptakan pembelajaran yang inklusif, membangun kebersamaan, menghargai keberagaman, serta memperkuat hubungan emosional antara guru dan siswa.

Menurutnya, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pembentukan sikap dan karakter anak.

“Pembelajaran harus membangun bonding, termasuk penguatan keberagaman dan kebersamaan,” ucap dia.

BACA JUGA: Orang Tua Sepakat Damai, Dugaan Perundungan Siswa di SD Hj Isriati Moenadi sebagai Perkelahian

Pantau Kekerasan dan perkembangan Penanganan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, juga sedang menyiapkan sistem informasi yang dapat memantau kasus kekerasan terhadap anak, sekaligus perkembangan penanganannya.

Selain itu, DP3AKB Jateng mempertimbangkan penguatan kanal pengaduan langsung di sekolah melalui kotak pengaduan. Tujuannya, agar anak yang takut melapor secara langsung tetap memiliki akses untuk menyampaikan persoalan.

Uswatun Hasanah bilang, penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

“Kita tidak bisa mengerjakannya sendiri-sendiri. Hilang satu di sini, muncul lagi di sini, apalagi media sosial ada di mana-mana,” kata dia.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap

Lebih lanjut, Uswatun Hasanah mengatakan, agar masyarakat dan media tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak yang berkaitan dengan perkara. Selain itu tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.

Perlindungan terhadap anak, kata dia, harus menjadi prioritas agar proses hukum tetap berjalan objektif, sekaligus kondisi psikologis anak dan keluarganya tetap terjaga.

Sebagai informasi, seorang siswa kelas 2 SD Negeri di Kabupaten Pemalang, berinisial A (7), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.

Korban meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026. Di mana sebelumnya sempat jalani perawatan di RSUD dr M Ashari Pemalang sejak Kamis, 17 September 2026). Kini, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp