Jateng

Kerugian Kumulatif Capai Rp23 Miliar, Pemprov Jateng: Pandemi Covid Lumpuhkan PRPP

×

Kerugian Kumulatif Capai Rp23 Miliar, Pemprov Jateng: Pandemi Covid Lumpuhkan PRPP

Sebarkan artikel ini
Dividen BUMD | Kerugian PRPP
Kepala Biro BUMD dan BLUD Setda Jawa Tengah, Agus Prasutio, sampaikan saat ditemui di kantornya, Kamis, 9 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kerugian PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah terus membengkak dalam lima tahun terakhir.

Berdasarkan data Biro Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Setda Jawa Tengah, rugi kumulatif PRPP meningkat dari Rp16,32 miliar pada 2021 menjadi Rp23,18 miliar hingga 2025.

Sementara itu, rugi bersih perusahaan juga belum mampu keluar dari zona merah. Pada 2025, PRPP kembali membukukan rugi bersih sebesar Rp2,24 miliar setelah sempat membaik pada 2024.

Di balik membengkaknya kerugian tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengungkap terdapat sejarah panjang yang membuat perusahaan daerah pengelola Grand Maerakaca itu belum mampu bangkit sepenuhnya.

Mulai dari sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun, pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor pariwisata, hingga penyesuaian pencatatan aset setelah ԁilakukan audit menyeluruh.

Hal itu Kepala Biro BUMD dan BLUD Setda Jawa Tengah Agus Prasutio sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Kamis, 9 Juli 2026.

“Kalau PRPP memang kinerjanya masih mengalami kerugian tiap tahun. Penyebabnya ada beberapa hal,” ujar Agus.

BACA JUGA: Bikin Heboh, Dapur MBG di Kawasan PRPP Berdiri Sejak 2025, Manajemen: Skemanya Bagi Hasil

Agus menturkan, persoalan pertama yang cukup lama membayangi PRPP ialah sengketa kepemilikan lahan. Kondisi tersebut membuat calon investor memilih menunggu hingga status lahan benar-benar memiliki kepastian hukum.

Agus menjelaskan, sengketa lahan PRPP baru selesai pada 2023 setelah Pemprov Jawa Tengah memenangkan gugatan di pengadilan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh kawasan akhirnya resmi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT PRPP.

“Terjadi sengketa lahan, karena sengketa itu menyebabkan banyak investor memilih wait and see karena lahannya belum beres. Sengketa baru dapat ԁiselesaikan tahun 2023. Sekarang sudah menjadi HGB murni atas nama PRPP,” jelas Agus.

Ia mengatakan, selama persoalan lahan belum selesai, aktivitas PRPP praktis hanya mengandalkan operasional rutin di kawasan Grand Maerakaca maupun penyelenggaraan sejumlah kegiatan di dalam kompleks PRPP.