Jateng

Kesbangpol Ungkap Ada 505 Ormas di Database Jateng: Yang Minta THR Biasanya Tak Terdaftar

×

Kesbangpol Ungkap Ada 505 Ormas di Database Jateng: Yang Minta THR Biasanya Tak Terdaftar

Sebarkan artikel ini
GRIB Jaya Jawa Tengah | THR Ormas | Kepengurusan FKUB Jateng Kampanye Kampus
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, Haeruddin, saat ditemui di kantornya, Senin, 29 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah mengungkap ada 505 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar dalam database yang pihaknya kelola.

Sebelumnya, media sosial X (Twitter) ramai oleh infografis bertajuk Sebaran Ormas Berbadan Hukum pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang tersiar di akun @hahihuhehohusni. Data itu sendiri berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Berdasarkan data itu, ada 80.394 ormas berbadan hukum di Jawa Tengah. Disusul oleh Jawa Timur sebanyak 67.508 ormas, dan Jawa Barat sebanyak 27.699 ormas. Sementara itu, terdapat 9.452 ormas berbadan hukum di Jakarta.

Menanggapi itu, Kepala Kesbangpol Jawa Tengah Haeruddin angkat bicara. Ia menegaskan hanya ada 505 ormas yang terdaftar di Kesbangpol Jawa Tengah.

“Resmi terdaftar itu ada 505 ormas di database kami. Saya memastikan datanya, karena ada yang sudah terdaftar tapi tidak ada lagi. Sebaliknya, ada yang belum terdaftar [tapi aktif],” ungkap Haeruddin, Rabu, 19 Maret 2025.

BACA JUGA: Gubernur Jateng Pastikan Tak Ada Premanisme Maupun Ormas Paksa Minta THR: Laporkan Saja

Menjelang Lebaran, Haeruddin tak ingin ormas, khususnya di Jawa Tengah, bertindak layaknya polisi. Atau, dalam kata lain, melakukan penertiban maupun operasi penegakan hukum.

“Misalnya melakukan penertiban, lalu operasi-operasi sejenis penegakan hukum. Itu gak boleh, karena itu porsinya aparat kepolisian. Jadi jangan sampai maksudnya baik menegakkan aturan tapi malah melanggar aturan. Nah, itu sebenarnya yang dikhawatirkan,” tegas Haeruddin.

Perihal ramai ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha atau perorangan, Haeruddin meyakini jika pun ada, ormas itu tak terdaftar pada Kesbangpol Jateng.

“Biasanya justru ormas-ormas yang melakukan kegiatan seperti itu malah ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol. Tapi kalau yang sudah terdaftar di Kesbangpol selama ini terkomunikasi dengan baik; termonitor dan terkomunikasi dengan baik,” beber dia.

Bolehkah ormas meminta “THR” jelang lebaran?

Saat disinggung perihal meminta THR, Haeruddin menyebut hal itu tak hanya dilakukan oleh ormas saja, melainkan juga kelompok lainnya.

“Bukan ormas saja sebenarnya. Perkumpulan, perorangan, itu kan sah-sah saja. Siapa tahu ada. Kan kita sekarang punya infak, zakat, sedekah gitu. Tapi kalau sumber dari APBD untuk THR tidak ada,” ucap Haeruddin.

BACA JUGA: Demi Pembangunan Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Gagas Forum Kolaborasi Menteri hingga Ormas

Namun, dana itu bisa tetap pihaknya berikan jika memang memenuhi kriteria. Pemberiannya pun ia sebut sangat selektif. Adapun dana itu, kata Haeruddin, diberikan dari zakat, infak, sedekah atau ZIS yang disisihkan.

“Misalnya untuk duafa tapi diajukan lewat ormas apa. Nah, dan ketika kami cek, ternyata ini benar kegiatannya. Maka bisa kami sisihkan dari ZIS (zakat, infak, sedekah) yang OPD kelola, yang sebagian Baznas kelola. Tapi kami selektif sekali, karena ya mohon maaf kan jumlahnya terbatas,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp