DEMAK, 6/2 (beritajateng.tv) – Setelah melalui proses tahapan panjang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak kini telah mengkantongi 249 panwaslu Kelurahan/Desa.
Seluruh pengawas pemilu kelurahan/desa tersebut telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh panwaslu kecamatan secara terpisah di 14 kecamatan dalam dua hari pada Minggu (5/2/2023) dan Senin (6/2/2023).
Kewenganan lanwaslu kecamatan sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 106 huruf F, yaitu membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Soliditas seluruh jajaran panwaslu menjadi kukuh, solid, dan menyatu sehingga menjadi kuat dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Integritas, memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujurannya.
Menurutnya bagi seorang pengawas pemilu, terlihat tidak netral saja tidak boleh, apalagi benar-benar ada keberpihakan.
“SIM-P yang tidak boleh lepas bagi setiap pengawas pemilu. Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas,” tegas Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh usai pelantikan Panwaslu kelurahan/desa di Kabupaten Demak, Senin (6/2/2023).