Khoirul menekankan agar panwaslu desa maupun panwaslu kecamatan memperkuat pemahaman undang-undang dan regulasi lain yang terkait dengan pemilu.
Meskipun mereka telah teruji dalam seleksi perekrutan, namun tidak boleh melepas pemahaman perundang-undangan pasca terpilih menjadi pengawas pemilu.
“Ibarat maju perang harus menyiapkan strategi, menguasai medan dan senjata,” ucapnya.
Panwaslu kelurahan/desa, lanjut Khoirul, perlu menjalin koordinasi dengan Pemerintah desa, PPS, dan stake holder tingkat desa lainnya sebagai upaya pencegahan. (*)
Editor: Elly Amaliyah