DEMAK, beritajateng.tv – Ketua DPD PKS Kabupaten Demak soroti viralnya pemberitaan terkait kasus korupsi uang sewa kelola pasar Wonosekar oleh mantan anggota dewan.
Mantan anggota DPRD Demak itu resmi jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Demak. Kasus yang menjeratnya yakni kasus uang sewa kelola pasar Wonosekar kabupaten Demak.
Hal ini menjadi perhatian khusus Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Demak, Ahmad Mudhofar, Jumat 28 Juli 2023.
Lantaran tersangka Suhadi mantan anggota dewan Demak periode 2014-2019 tersebut bukanlah kader dari PKS Demak.
“Bahwa terkait berita di media online beritajateng. Berikut kami sampaikan informasi bahwa saudara S sudah tidak menjadi anggota Partai PKS. Ia mengundurkan diri secara resmi dari PKS semenjak mengajukan diri menjadi Caleg partai lain pada bulan September 2018. ” kata Ahmad Mudhofar.
Atas pengunduran diri yang bersangkutan, lanjut Mudhofar, telah berlangsung pergantian antar waktu (PAW) pada 30 Oktober 2018 oleh Saudara Zamroni.
“Jadi kasus Saudara S ini di usut oleh aparat, hingga menjadikan Saudara S menjadi tersangka sudah tidak lagi menjabat anggota dewan mewakili PKS,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam berita berjudul ‘Mantan Anggota DPRD Demak Jadi Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar’. Telah tayang di laman beritajateng.tv pada Selasa 25 Juli 2023.
Dalam berita tersebut tertulis bahwa Suhadi merupakan mantan anggota DPRD Demak dari partai PKS.
Namun hal ini di bantah Ketua DPD PKS Demak Ahmad Mudhofar melalui hak jawabnya yang di terima beritajateng.tv. Menurutnya, Suhadi bukan kader PKS lagi lantaran telah mengundurkan diri secara resmi sejak September 2018. Atau sejak Suhadi mangajukan diri menjadi Caleg partai lain.
Suhadi merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Demak periode tahun 2014-2019 dari daerah pemilihan (dapil) kec. Mranggen dan karangawen.
Kejaksaan Negeri Demak pada Selasa siang 25 Juli 2023 resmi menetapkan Suhadi sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan uang sewa kios pasar desa Wonosekar kecamatan Karangawen kabupaten Demak.
Dugaan korupsi di duga berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Demak nomor : print- 129/M.3.31/Fd.2/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Kasi Pidsus Kejari Demak Samsul Sitinjak membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari tahun 2014 sejak tersangka masih aktif menjadi Anggota Legislatif dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSU) “Adil Sejahtera”.
“Koperasi yang ia dirikan atas namanya tersebut di gunakan untuk bekerjasama dengan pasar Wonosekar. Sebagai pengelola pasar yang baru saja mereka bangun pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBN sebesar, Rp 918.975.000 dari kementerian koperasi. ” ucap Kasi Pidsus.
Samsul Sitinjak menyebut, tahun 2019 kemudian di buat memorandum of understanding (MoU) nota kesepahaman kerjasama. Antara pengelolaan pasar desa Wonosekar dengan Kepala Koperasi Adil Sejahtera.
Selanjutnya, persetujuan MOU oleh kepala desa Wonosekar tanggal 9 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Suprayitno selaku kepala koperasi Adil Sejahtera. Dan Iman Safii selaku Kepala Desa Wonosekar dengan jangka waktu MoU yaitu selama satu tahun sehingga berakhir pada tanggal 9 Mei 2020.
“Nota kesepahaman tersebut mengatur beberapa ketentuan antara lain. Pada pasal 6 mengenai bagi hasil menyatakan pihak pertama mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 30 persen selama satu tahun masa pengelolaan. Dan pihak kedua mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 70 persen,” terangnya.
Pasar Desa Wonosekar sendiri memiliki los pasar sebanyak 64 los, yang terdiri dari 25 di blok A, 7 kios di blok B, 5 kios di blok c dan sebanyak 14 kios.
Terkait dengan tarif sewa kios dan los pasar desa Wonosekar sudah diatur dalam peraturan kepala desa Wonosekar nomor 1 tahun 2019. Tentang pengelolaan pasar desa Wonosekar pada pasal 20 mengatur nilai kontrak kios dan los pasar sebagai berikut :
Kios Blok A nilai kontrak sebesar Rp 4,5 juta per tahun untuk pedagang lama. Dan untuk pedagang baru sebesar Rp 7.5 juta per tahun. Tetapi blok A semua disewa oleh pedagang lama.
Kios Blok B sebesar Rp 3,5 juta per tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru Rp 6juta per tahun.
Kios blok C sebesar Rp 2,5 juta per tahun untuk pedagang lama dan untuk pedagang baru sebesar Rp 4,5 juta per tahun.
Sedangkan untuk sewa los pasar sebesar Rp 750ribu per tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru sebesar Rp 1,5 juta per tahun.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyimpangan uang sewa kios dan los pasar desa Wonosekar tahun 2019 – 2022.
Pendapatan yang KSU Adil Sejahtera kelola sebesar Rp 419juta dan nilai yang seharusnya desa terima yaitu sebesar Rp 280,7 juta.
Selanjutnya, untuk kerugian negara yakni sebesar Rp280, 7 juta. Yang merupakan profit sharing 70 persen dari total keseluruhan uang sewa kios dan los pasar yang KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419juta X 70 persen = Rp280, 7 juta. Seharusnya, uang itu di terima oleh desa dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Sejahtera sebagai pendapatan Asli Desa (PAD). Namun uang tersebut di gunakan secara peribadi oleh saksi.
“Itikad baik dari Suhadi untuk mengembalikan kerugian negara tidak ada hingga ditetapkan menjadi tersangka ini,” tegas Samsul Sitinjak.
Selama menjadi tahanan Kejari Demak, tersangka Suhadi menjadi tahanan di Rutan Demak hingga dua puluh hari kedepan.
Suhadi di sangkakan pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang 31 tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Editor: Elly Amaliyah





