Menurutnya, proses pemenuhan atas tanggungjawab pemerintah juga sudah terlaksana dengan membentuk perda yang sesuai dengan peraturan di atasnya.
BACA JUGA: Dukung Kopdes Merah Putih, Komisi C DPRD Jateng Optimistis Koperasi Mampu Dongkrak Ekonomi Desa
Baik UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan LH sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU maupun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan LH.
Meskipun begitu, Sumanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas terbitnya gugatan tersebut.
“Kami menghormati hak penggugat. Selama ini dukungan DPRD terhadap lingkungan sudah diberikan melalui pembuatan perda dan pengawasan secara langsung sesuai tupoksi dewan,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila