Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Ketua Komisi II DPR RI Setujui Amandemen UUD 1945, Ahmad Doli: Itu Tidak Boleh Diharamkan

×

Ketua Komisi II DPR RI Setujui Amandemen UUD 1945, Ahmad Doli: Itu Tidak Boleh Diharamkan

Sebarkan artikel ini
ahmad doli
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di FISIP Undip, Jumat, 17 Mei 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut periode 2024-2029 menjadi momentum yang pas untuk mengkaji amandemen UUD 1945.

Politisi Partai Golkar itu menyetujui adanya amandemen UUD 1945. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 memerlukan amandemen lantaran pembaharuan terakhir terlaksana sudah cukup lama.

“Saya setuju, karena kita sudah 20 tahunan atau hampir 25 tahun (amandemen terakhir). Perlu kita update itu UUD 1945 itu. Kita tidak boleh mengharmakan untuk lakukan amandemen,” ujar Doli saat beritajateng.tv temui di FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Jumat 17 Mei 2024 sore.

Pihaknya merinci hal-hal yang menjadi sorotan dalam amandemen UUD 1945. Adapun beberapa di antaranya ialah posisi lembaga legislatif dan lembaga lainnya di tingkat daerah.

“Selama kita bisa memetakan masalah, kemudian penyelesaian masalah itu harus merubah UUD 1945. Salah satunya itu posisi DPRD Provinsi, DPD RI, MK, itu soal kelembagaan,” sambungnya.

BACA JUGA: Waketum Golkar Benarkan Kapolda Ahmad Luthfi Hingga Raffi Ahmad Masuk Survei Pilgub Jateng

Lebih lanjut, Doli mengaku amandemen UUD 1945 ini menuai pro kontra. Bahkan, kata Doli, pihak yang berada pada posisi pro amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pun juga terbelah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan