SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut periode 2024-2029 menjadi momentum yang pas untuk mengkaji amandemen UUD 1945.
Politisi Partai Golkar itu menyetujui adanya amandemen UUD 1945. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 memerlukan amandemen lantaran pembaharuan terakhir terlaksana sudah cukup lama.
“Saya setuju, karena kita sudah 20 tahunan atau hampir 25 tahun (amandemen terakhir). Perlu kita update itu UUD 1945 itu. Kita tidak boleh mengharmakan untuk lakukan amandemen,” ujar Doli saat beritajateng.tv temui di FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Jumat 17 Mei 2024 sore.
Pihaknya merinci hal-hal yang menjadi sorotan dalam amandemen UUD 1945. Adapun beberapa di antaranya ialah posisi lembaga legislatif dan lembaga lainnya di tingkat daerah.
“Selama kita bisa memetakan masalah, kemudian penyelesaian masalah itu harus merubah UUD 1945. Salah satunya itu posisi DPRD Provinsi, DPD RI, MK, itu soal kelembagaan,” sambungnya.
BACA JUGA: Waketum Golkar Benarkan Kapolda Ahmad Luthfi Hingga Raffi Ahmad Masuk Survei Pilgub Jateng
Lebih lanjut, Doli mengaku amandemen UUD 1945 ini menuai pro kontra. Bahkan, kata Doli, pihak yang berada pada posisi pro amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pun juga terbelah.
“Ada yang bilang perlu, yang bilang perlu juga terbelah. Antara kembali ke UUD 1945 asli atau kita menyempurnakannya. Ada yang nyatakan tidak juga,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Doli, periode atau masa kerja lembaga legislatif 2024-2029 harus digunakan secara serius. Utamanya dalam mengkaji amandemen UUD 1945.
“Saya kira 2024-2029 ini kita perlu pikirkan serius, apa background dan landasan akademiknya. Menurut saya, 2024-2029 adalah periode yang tepat untuk mengkaji alasan kenapa kita harus amandemen UUD 1945,” paparnya.
Doli merinci UU yang perlu disempurnakan, UU Pemilu salah satunya
Tak hanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, jelang waktu terakhir periode 2019-2024, Doli mengaku Komisi II DPR RI sudah menyusun daftar UU yang perlu disempurnakan.
BACA JUGA: Kepala Desa Se-Kabupaten Demak Satu Pintu Jelang Pilgub Jateng 2024
Pihaknya merinci, UU yang memerlukan penyempurnaan itu antara lain UU Pemilu dan Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, dan UU Kementerian.
“UU Kementerian yang sedang ramai-ramainya itu sudah kita masukkan ke dalam list. UU tentang Pemda soal desain otonomi daerah juga,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





